Pembebasan PPh dikasih ke BPKH, instansi sosial, serta keagamaan lewat koreksi klausal 4 UU Nomor 36 Tahun 2008 berkaitan objek pajak yang dikecualian. Koreksi ini terdapat dalam bab ke-7 berkaitan perpajakan di UU Cipta Kerja.
Dana setoran Ongkos Pelaksana Beribadah Haji, serta/atau BPIH spesial, serta pendapatan dari peningkatan keuangan haji dalam bagian atau instrumen keuangan spesifik yang diterima BPKH dieksepsikan dari objek pajak pendapatan. Tetapi, ketetapan selanjutnya ditata dengan atau berdasar Ketentuan Menteri Keuangan.
BPKH awalnya dikenai PPh atas peletakan deposito sebesar 20% serta surat bernilai negara sebesar 15%. Pada 2018, keseluruhan pajak yang dibayarkan untuk peletakan investasi capai Rp 1,2 triliun.
Berdasar neraca keuangan BPKH pada 2018, peletakan dana kelolaan pada bank capai Rp 65,4 triliun serta instrumen investasi Rp 46,9 triliun. Dari pengendalian dana itu, BPKH mendapatkan faedah sejumlah Rp 5,07 triliun.
Keseluruhan dana kelolaan BPKH pada 2019 capai Rp 124,32 triliun, naik dibanding 2018 sejumlah Rp 112,35 triliun. Sampai Mei 2020, keseluruhan dana kelolaan BPKH capai Rp 135 triliun. Katadata.co.id sudah minta respon ke BPKH berkaitan dampak pembebasan pajak pada faedah jemaah haji. Tetapi sampai kabar ini di turunkan, belum ada tanggapan dari BPKH.
Akseptasi perpajakan di tahun ini diprediksikan capai Rp 1.404,51 trilliun atau turun 9,11% dari realisasi 2019. Pengurangan sasaran ini adalah bentuk tanggapan pemerintah dalam jaga kestabilan skema keuangan di waktu epidemi.