“Terobosan Omnibus Law benar-benar dibutuhkan sekali, supaya Indonesia dapat berkompetisi dengan negera lain,” tuturnya.
Menurutnya, UU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin (5/10/2020) dapat menarik beberapa pebisnis dalam atau luar negeri melakukan investasi di Indonesia. Sebab, ketentuan ini memotong banyak birokrasi yang terkait dengan perijinan usaha di Indonesia.
Disahkannya ketentuan itu, proses perijinan yang dilaksanakan oleh beberapa investor ke lembaga yang berkaitan bisa dilaksanakan bertambah gampang. Diperkirakan banyak pebisnis dalam atau luar negeri yang akan memberikan modal, walau masih menjalarnya Covid-19 di beberapa daerah.
“Banyak ketentuan yang membikin susah beberapa pebisnis, terutamanya masalah dengan perijinan,” tuturnya.
Hasilnya, bisa mengangkat perangkingan keringanan berupaya di Indonesia di mata dunia bertambah lebih baik dari 3 negara tetangga.
“Indonesia membutuhkan pembaruan dengan cara radikal dalam beberapa tanda itu,” katanya.
Dia mengharap, UU Cipta Kerja ini bisa membantu perekonomian Indonesia dari keterperukan karena Covid-19.
“Saya optimistis dengan kebijaksanaan yang dilaksanakan oleh pemerintah sekarang ini,” ujarnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menetapkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (5/10). Tetapi, beberapa golongan masih mengatakan penolakannya atas kedatangan UU ini. Termasuk juga dari komponen buruh.
Salah satunya yang banyak jadi perhatian yaitu pada Bab IV mengenai Ketenagakerjaan. Di mana didalamnya mengendalikan tentang proses Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.
“Selanjutnya pemberi kerja orang perorangan dilarang memakai tenaga kerja asing,” bunyi ayat 2 Klausal 42 itu.
“Tenaga kerja asing dilarang menempati kedudukan yang mengurus personalia,” bunyi ayat 5.
Selanjutnya, di klausal 45 ayat 1 diterangkan tenaga kerja asing harus penuhi tiga ketetapan.
Ke-3, memulangkan tenaga kerja asing ke negara aslinya sesudah jalinan kerjanya usai.